Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku pernah menelepon Hendra Kurniawan dan mengungkapkan menyesal menyaksikan rekaman CCTV di Duren Tiga.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rachman Arifin saat membantah kesaksian Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Mohon izin kepada bapak Hendra selaku senior dan pimpinan kami. Bapak adalah patron kami di Biro Paminal saya sangat respect dan loyal kepada bapak selama saya bertugas."
"Tapi ada beberapa hal yang mungkin mohon maaf harus saya luruskan," kata Arif Rachman Arifin di persidangan.
Arif Rachman Arifin melanjutkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 kondisinya sangat takut dan panik setelah menonton CCTV di Duren Tiga.
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Perintah Cek dan Amankan CCTV Kematian Brigadir J Sudah Sesuai Arahan Kapolri
Ia lantas menghubungi Hendra Kurniawan.
"Sampai kemudian peristiwa saya selesai menonton pada 13 Juli dini hari."
"Saya yakin sekali saya menelepon bapak (Hendra Kurniawan) karena memang kondisi saya saat itu sangat takut sekali dan panik," ungkapnya.
"Bahkan saya sempat menyampaikan kepada bapak 'Kalau memang seperti ini isi videonya saya bisa kasus Komandan'."
"Saya ingat sekali saya mengatakan itu kepada bapak," sambungnya.
Arif Rachman Arifin dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu menahu apa isi rekaman CCTV di Duren Tiga.
Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda 5 Januari 2023
"Jujur karena saya memang tidak tahu sebenarnya peristiwa apa yang terjadi di dalam rumah Kadiv propam."
"Kemudian Bapak juga yang menenangkan saya dan mengatakan jangan panik sudah nanti kesempatan pertama kita menghadap Kadiv Propam," kata Arif.