News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ucapan Arif Rachman ke Hendra Kurniawan: Kalau Tahu Begini Isi Videonya Saya Bisa Kasus Komandan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Arif Rachman Arifin melanjutkan kemudian telepon ditutup dan tidak berapa lama kemudian Hendra Kurniawan menelepon dirinya lagi menanyakan tentang barang yang sempat ditanyakan lewat WhatsApp.

"Baru kemudian setelah itu saya berangkat ke Inafis."

"Kemudian pada kejadian malam di tanggal 13 Juli bapak pula juga yang meminta saya atau memerintahkan saya untuk menghadap Kadiv Propam," jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Beri 5 Arahan kepada Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri, Salah Satunya soal Martabat

Arif Rachman Arifin mengklaim dirinya sempat menolak ajakan Hendra Kurniawan, namun tetap diminta untuk menghadap juga ke Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Saya sempat mana menolak untuk menghadap dan menyatakan mungkin biar komandan saja menghadap."

"Tapi, komandan sendiri waktu itu yang menyuruh saya untuk ikut juga menghadap ke Kadiv propam."

"Bapak juga yang mendengar perintah apa saja yang disampaikan oleh kadiv Propam," tutupnya.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini