Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah terlibat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyesalan itu diungkap Eliezer di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang akan mengakhiri sidang tiba-tiba menanyakan kepada Eliezer tentang perasaannya saat ini.
“Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Mendengar pertanyaan itu, Richard tak langsung menjawab dan sempat hening sejenak. Lalu, dia yang terlihat menghela nafas dan menjawab bahwa dirinya masih merasa bersalah.
“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.
“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya lagi hakim.
“Menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan pihaknya telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasu tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.
Baca juga: Pemeriksaan Setempat di Duren Tiga, Ronny Talapessy: Keterangan Richard Eliezer Sesuai Fakta
"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang Kamis (5/1/2023).
Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar pada dua pekan mendatang.
Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.
"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.
Kendati demikian, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan.
Jika memang dirasa tak cukup waktu, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan jaksa.
"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Hakim Wahyu.
"Siap majelis," jawab jaksa.
Baca juga: Menyesal Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Andai Waktu Bisa Diputar Lagi
"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," tukas Hakim Wahyu.