Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto ditunda.
Adapun Kamis (5/1/2023) ketiganya sejatinya bakal jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi ahli. Namun saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berhalangan untuk hadir.
Adapun karena tidak ahli yang diajukan JPU berhalangan untuk hadir. Majelis Hakim di persidangan memutuskan untuk menunda sidang ketiganya.
"Sidang ditunda tanggal 12 Januari untuk Irfan Widyanto, tanggal 19 Januari untuk Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo," jelas hakim di persidangan.
Adapun sebelumnya dalam persidangan JPU menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).
Dalam berkas perkara, terdakwa Irfan Widyanto, JPU seharusnya menghadirkan dua ahli yaitu pidana maupun ITE. Namun, JPU justru menolak kedua ahli yang dihadirkan karena keterangan kedua ahli tersebut meringankan terdakwa Irfan Widyanto.
Baca juga: VIDEO Bharada E Kembali Tegaskan Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadi J Bukan Hajar
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat pun sempat mengajukan protes terkait tindakan JPU itu kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Padahal, kedua saksi ahli itu sejak awal memberikan keterangan yang meringankan kliennya dalam kasus tersebut.
"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa irfan widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli Pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Riphat dalam persidangan lanjutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus obstruction of justice.
Padahal, keterangan ahli menjadi dasar dakwaan JPU.
"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan 2 ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," jelasnya.
Dengan begitu, Riphat menuturkan penolakan ini menandakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," tukasnya.