News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sudah Ungkap Fakta Secara Jujur, Kubu Bharada E Pasrah Serahkan Nasib Pidana Kepada Majelis Hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Pihak Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Brigadir J kepada majelis hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Bharada E tak langsung menjawab dan sempat hening sejenak.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Kembali Tegaskan Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadi J Bukan Hajar

Lalu, dia yang terlihat menghela nafas dan menjawab bahwa dirinya masih merasa bersalah.

“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.

“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya lagi hakim.

“Menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan pihaknya telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasu tewasnya Brigadir J atas terdakwa Bharada E.

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu.

Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar dua pekan mendatang.

Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.

Kendati demikian, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan.

Jika memang dirasa tak cukup waktu, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini