News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Bantuan Dimanfaatkan untuk Kebutuhan Kampanye, Perludem: Mencederai Akad Orang yang Berzakat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati saat talkshow bertajuk Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral bersama Forum Zakat secara daring, Jumat (6/1/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut menyoroti kondisi penggunaan dana zakat atau kedermawanan dari suatu lembaga zakat yang diperuntukan untuk kebutuhan elektoral atau Pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menyatakan tidak sepakat dengan kondisi tersebut.

Hal itu diungkapan oleh Koirunnisa dalam Talkshow Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral bersama Forum Zakat.

Agenda diskusi atau talkshow tersebut juga sekaligus menyikapi soal adanya indikasi seorang pejabat publik di Jawa Tengah yang membagikan bantuan zakat namun dengan menyertakan embel-embel kampanye yakni berupa logo partai.

"Jadi kalau dalam konteks penggunaan dana publik ini khususnya dana yang dipergunakan zakat ini kan tidak peruntukannya diberikan untuk kebutuhan elektoral," kata perempuan yang akrab disapa Ninis dalam acara tersebut secara daring, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Perludem: Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tidak Tersedia untuk Sistem Proporsional Tertutup

Ungkapan Ninis itu didasari karena sejatinya, setiap lembaga zakat pasti memiliki kelompok masyarakat yang memang berhak untuk menerima.

Bukan malah dijadikan sebagai sumbangan atau keperluan seseorang dalam kegiatan kampanye demi kepentingan merebut elektoral.

"Kita berzakat pun ada akadnya ya, akad nya ini digunakan untuk apa, dan ada kelompok-kelompoknya juga kan yang bisa menerima zakat ini," kata dia.

Baca juga: Perludem: Uji Materi Soal Sistem Proporsional Terbuka Mengajak MK Masuk ke Ranah Keputusan Politik

Ninis menyebut, dengan adanya pihak yang menggunakan dana publik untuk kepentingan elektoral maka diyakini telah mencederai makna dari zakat itu sendiri.

Sebab, saat seseorang yang menerima dan memberikan dana zakat atau dana sumbangan, pasti ada akad yang diucapkan di antaranya.

"Kalau kemudian itu disalahgunakan ya artinya sudah mencederai akad antara pemberi zakatnya tadi," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini