TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Hasnaeni Wanita Emas.
Sebelumnya, Farhat ditunjuk oleh Hasnaeni sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan asusila.
Namun per tanggal 5 Januari 2023 kemarin Farhat pun mengundurkan diri.
Alasannya adalah karena Farhat mengalami kesulitan bertemu dengan Hasnaeni yang saat ini sedang mendekam sebagai tahanan Kejagung.
Selain itu, dengan beredarnya video di mana Hasnaeni tidak membenarkan alasan tindakan dugaan asusila tersebut juga menjadi alasan bagi Farhat untuk mundur.
Ditambah lagi dalam video tersebut keterangan Hasnaeni bertolak belakang dengan yang ia sampaikan kepada kuasa hukumnya.
"Adanya video pengakuan saudari yang bertolak belakang dengan apa yang saudari sampaikan kepada kami sebelumnya dan pengakuan mengalami depresi dan juga adanya keterangan dokter," kata Farhat dalam surat keterangannya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut dan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan saudara dan kami, maka dengan ini kami menyatakan mengundurkan diri selaku kuasa hukum saudari," lanjutnya.
Sebelum mengundurkan diri, sehari sebelumnya Farhat juga telah mencabut laporan ke DKPP.
Maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari dan tidak akan melanjutkan lagi," dalam surat yang dilayangkan ke DKPP dan ditandatangani Farhat tersebut.
Tanggal surat pencabutan itu ialah 4 Januari 2023.
Diketahui sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Pengamat Sarankan Ketua KPU Lapor Polisi Respon Tuduhan Asusila ke Hasnaeni ‘Wanita Emas’
GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.
"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.