News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi Dana Haji

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Dalam keterangannya, KPK mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2022 dan menerima sebanyak 4.623 laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi, serta selama 2022 KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah mencapai Rp 63,9 triliun, dengan jumlah aset 83.052 unit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Diperlukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan tidak membengkak. 

Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia. 

“Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” ujar Firli. 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan, dari kajian KPK, diperlukan adanya harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Perlu ada penyelarasan substansi antara UU No. 34 Tahun 2014 dan UU No. 8 Tahun 2019. 

Disharmoni ini dapat dilihat dari perbedaan definisi BPIH, mekanisme penetapan BPIH, serta pelaporan pertanggungjawaban PIH antara kedua UU tersebut. 

Jika ditelaah, UU No. 8 Tahun 2019 dinilai mengabaikan fungsi dari BPKH dalam pengendalian dan pengawasan keuangan haji. 

Baca juga: Legislator PKS: Tambahan Operasional Dana Haji Tak Boleh Dibebankan kepada Jemaah

Di sisi lain, terdapat masalah dimana kinerja penempatan dan investasi yang belum terlalu optimal sehingga perolehan nilai manfaat belum optimal. 

Pun, pemilihan BPS-BPIH pengelola nilai manfaat berpotensi rawan korupsi karena tidak semuanya melalui proses lelang, tetapi berdasarkan permohonan dari BPS-BPIH. 

Juga masih lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana kemaslahatan karena dilaksanakan tanpa tahapan sehingga rawan penyimpangan dan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. 

Oleh karena itu, KPK merekomendasikan BPKH untuk menginventarisir masalah dengan segera memperbaiki tata kelola dan menutup celah-celah permasalahan dimaksud.

Seperti menyusun SOP penyaluran dana kemaslahatan secara bertahap untuk yang bernilai signifikan serta memperbaiki kinerja investasi dan penempatan dalam rangka peningkatan nilai manfaat. 

“Dari seluruh pihak pengelola dana publik (terpenting) adalah masalah etik dan conflict of interest. Kredibilitas ini dilihat publik bagaimana (BPKH) menjalankan baik yang kelihatan maupun yang secara terukur telah dijelaskan,” kata Pahala. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah saat menghadiri kegiatan annual meeting dan BPKH Sustainable Banking Award 2022. Dalam kesempatan ini, Fadlul menyebut BPKH siap mendukung green economy dalam pengelolaan dana haji. (Tribunnews.com/Istimewa)

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengucapkan terima kasih kepada KPK karena melalui kajian ini pihaknya dapat mengetahui pos-pos yang harus diperbaiki. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini