Ia dipatsuskan sejak Selasa (3/1/2023).
Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan.
Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah pun membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim.
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim."
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.
Baca juga: Siapa Kombes YBK? Perwira Polisi yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Pernah Dilaporkan Tahun 2020
Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, pada tahun 2020, kliennya telah melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pamekasan.
Namun, yang diproses bukan pelaku utamanya.
Sedangkan AR yang tak lain adalah suaminya, masih berkeliaran.
Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya pada Kamis (29/12/2022) silam.
Ia dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Aiptu AR Ajak Rekan Sesama Polisi Menyetubuhi Istrinya, Kini Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
3 Polisi Dilaporkan
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lain.
Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H dalam tidak pidana berbeda.