"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata mengutip TribunJogja.com.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Ia kedapatan mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk kemudian ditunjukkan ke MH.
Adapun maksudnya adalah AKP H ingin menyetubuhi MH.
Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa.
(TribunJatim.com/ Dewi Agustina/Luhur Pambudi)(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)