News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Bendera Partai yang Dibentangkan di Masjid, Ini Tanggapan Wapres Maruf Amin

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menunjukkan foto dan video peristiwa Partai Ummat membentangkan bendera di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis (5/1/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wakil Presiden RI KH Maruf Amin menanggapi terkait adanya bendera partai yang dibentangkan di Masjid dan menjadi pemberitaan beberapa hari ke belakang.

Ia mengatakan sudah ada aturan yang menegaskan bahwa kampanye dilarang diselenggarakan di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan.

Oleh karena itu, kata dia, semua partai harus mematuhi aturan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Haul Akbar Ke-51 pendiri Pondok Pesantren Al Falak Bogor pada Sabtu (7/1/2023) malam.

Baca juga: Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Tempat Ibadah, PBNU: Tidak Ada Masjid untuk Parpol

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar. Itu tidak maslahat," kata Ma'ruf.

"Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik, dan juga aturan tidak membolehkan," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyayangkan adanya Bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.

"Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Bagja lalu mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah. Apalagi menurutnya saat ini belum ada calon kandidat yang terdata resmi sebagai peserta pemilu.

"Imbauan kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun inikan belum jelas, belum ada capres bacapres dan lain-lain. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," katanya.

Selain itu, Bagja menambahkan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait larangan sosialisasi di tempat ibadah.

Dia mengatakan telah beberapa kali memberikan teguran kepada para pelanggar tersebut.

"Imbauan sudah, pencegahan sudah, koordinasi dengan Kementerian Agama, bahkan nanti dengan MUI, PGI KWI, dan lain-lain, kita akan perbarui MoU nya karena dulu sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya, beredar surat peringatan dari Masjid At-Taqwa Centre kepada Ketua DPD Partai Ummat Cirebon.

Isinya berupa sebuah peringatan yang bernada keberatan sebab Partai Ummat membawa dan membentangkan atribut partai, dalam hal ini bendera Partai Ummat di Masjid Raya Al-Taqwa, Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini