News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk Antisipasi Potensi Badai Ekonomi Tahun 2023

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan dasar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang sejatinya masih mendapat penolakan dari elemen masyarakat termasuk buruh.

Kata Mahfud, diterbitkannya Perppu pengganti Undang-Undang Cipta Kerja itu didasari karena pemerintah melihat adanya potensi yang besar akan badai ekonomi di tahun 2023.

Oleh karenanya, dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini diyakini untuk membuat geliat perekonomian di Indonesia terselamatkan.

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa Tolak Isi Perppu Cipta Kerja

Salah satu caranya, kata Mahfud, dengan masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia.

"Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah caranya ya investasi masuk yang dari luar negeri, yang dari dalam luar negeri dipercepat pertumbuhan ekonomi kemudian proses perizinan di kehutanan pertanian, semua. Dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023 ya itu," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Mahfud menyatakan potensi resesi atau badai ekonomi terhadap Indonesia sudah diprediksi oleh empat lembaga keuangan dunia.

Bahkan keempatnya juga memastikan kalau tak hanya Indonesia yang mengalami hal demikian, akan tetapi juga beberapa negara besar di Dunia.

"Tahun 2023 itu dunia internasional sudah pasti akan mengalami apa itu, badai ekonomi, resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya," kata Mahfud.

Dimana dalam perkiraan empat lembaga keuangan dunia yakni World Bank, Internasional Monetary Fund (IMF), Islamic Development Bank (IDB), dan Organization for Economy Cooperation and Development (OECD), pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya maksimal mencapai 5 persen.

Sementara kata dia, proyeksi atau target Pemerintah, menjaga stabilitas ekonomi minimal berada di angka 5,3 persen.

"Sehingga pemerintah harus melakukan antisipasi berdasarkan hitung-hitungan lembaga ekonomi dunia itu," tukas dia.

Sebagai informasi, putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Namun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang justru mendapat kritik dari khalayak ramai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini