Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah rampung menggelar sidang beragenda pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdawka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Dengan begitu, sidang atas terdakwa Ricky Rizal akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Perihal agenda pembacaan tuntutan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan sidang digelar pada Senin pekan depan.
"Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu Minggu dari hari ini," kata Hakim Wahyu dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Menanggapi permintaan dari Hakim Wahyu Iman Santoso, jaksa meminta untuk jadwal persidangan diundur satu pekan lagi.
Baca juga: Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Hanya Terdiam saat Menolak Perintah Tembak Brigadir J
Hal itu didasari karena banyaknya terdakwa dalam perkara ini dengan keseluruhannya masih berporses di persidangan.
"Kami mohon waktu karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak 2 minggu," kata jaksa.
Akan tetapi, majelis hakim menolak permintaan jaksa dan meminta agar sidang pembacaan tuntutan digelar pekan depan, mengingat adanya batas waktu dalam menangani perkara.
"Tidak bisa JPU. Kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Ricky Rizal-Eliezer Satu Suara soal Perintah Tembak dari Ferdy Sambo Meski Sambo-Kuat Bilang Hajar
"Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu," ucap jaksa.
"Kita sudah berikan pertimbangan jadi kita itukan satu minggu JPU," kata hakim Wahyu seraya menutup persidangan.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.