Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hubungan Ferdy Sambo dengan mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan mendapat sorotan dari pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.
Menurutnya, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan memiliki kedekatan seperti keluarga.
"Mereka punya hubungan yang sangat dekat. Kelihatan Pak Hendra tuh dihubungi Pak Ferdy Sambo ketika mancing kan. Ketika mancing dipanggil karena ada masalah ini, bahasanya kan jadi seperti keluarga sendiri," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (8/1/2023).
Kemudian kedekatan di antara keduanya juga terlihat dari pengutusan Hendra untuk mengantar jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Apalagi menggunakan jet pribadi, itu sudah tim inti lah," kata Aan.
Kedekatan itu dinilai dapat memicu kerja sama selama proses hukum perkara kematian Brigadir J, terutama pada saat sidang.
Keduanya disebut Aan berpotensi menyudutkan terdakwa lain melalui keterangan-keterangan yang diberikan.
Salah satu terdakwa yang menurut Aan berpotensi disudutkan ialah Arif Rachman.
"Kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dapat berdampak pada upaya kerjasama keduanya dalam memberikan keterangan menyudutkan terhadap terdakwa lain, termasuk kepada Arif Rachman Arifin yang belakangan membongkar strategi BAP Ferdy Sambo," katanya.
Upaya menyudutkan terdakwa lain, dapat menjadi metode yang dipilih untuk meringankan hukuman keduanya.
Dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Sambo dan Hendra dinilai cenderung melimpahkan kepada Arif Rachman.
"Kalau yang di kasus perintangan dengan mengatakan bahwa Arif tidak ada dan lain sebagainya, ya itu upaya juga sebenarnya. Upaya itu bagi seorang terdakwa, pertama meringankan dirinya sendiri, kedua meringankan timnya atau orang yang bersama-sama dalam melakukan kejahatan itu,” ujar Aan.
Baca juga: Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Keras dalam Penegakan Disiplin, Berprestasi Tapi Tak Pernah Terekspos
Penyudutan itu dinilai bukan tanpa sebab. Arif diketahui merupakan sosok yang pertama kali menemukan ketidak sinkronan skenario yang disampaikan dengan rekaman CCTV Rumah Duren Tiga.
"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Arif yang pertama kali terkejut saat melihat (CCTV) Yosua ternyata masih hidup,” ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih pada Minggu (8/1/2023).
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin sempat mengungkapkan strategj Ferdy Sambo untuk menyelamatkan Hendra Kurniawan dari kasus obstruction of juctice.
Strategi itu disampaikan Ferdy Sambo saat sidang komisi etik yang digelar institusi Polri pada 2 September 2022 lalu.
“Tanggal 2 September 2022, Yang Mulia, Pak Ferdy Sambo ini pada saat sidang kode etik memanggil saya. Pada saat istirahat meminta saya untuk mengikuti kronologis BAP-nya Ferdy Sambo dengan alasan, dalam penyampaiannya ke saya, 'Rif, kita harus jaga senior kamu, Hendra Kurniawan, karena kariernya sudah bagus di Brigjen',” ujar Arif di dalam persidangan pada Kamis (5/1/2023).
Kemudian Sambo juga disebut menjanjikannya bisa selamat jika mengikuti kronologis BAP yang dibuat. Namun, Arif sempat menolak permintaan Sambo.
“Jadi 'Kalau dia (Hendra Kurniawan) selamat kamu (Arif) pasti selamat. Jadi sudah ikuti saja, ikuti saja BAP saya.' Tapi saya nyatakan tidak bisa komandan, mohon maaf, itu sanggahan saya yang mulia,” kata Arif.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.
Sebagai informasi, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana akan kembali digelar pada pekan ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (9/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Khawatir Hendra Kurniawan Bocorkan Skenario: Dia Orang yang Punya Integritas
"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawathi Rabu 11 Januari," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Minggu (8/1/2023).
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.
Selain itu, sidang juga akan digelar untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan.
Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis 12 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat 13 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.