TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR tidak mengungkapkan rasa bersalah atas tewasnya Yoshua Hutabarat dalam insiden penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Ricky Rizal hanya mengaku menyesali atas kejadian tewasnya Brigadir J saat itu.
"Kamu tidak merasa bersalah, apa tidak?" tanya anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang Senin (9/1/2023).
"Saya menyesali," jawab Ricky.
"Jangan, pertanyaan saya dijawab! Kamu merasa bersalah apa tidak?" anggota majelis hakim bertanya.
"Mohon izin yang mulia, bersalah atas apa?" timpal Ricky.
"Atas kejadian ini ada bersalah gak?" tanya lagi majelis hakim.
"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," jawab Ricky.
"Menyesali ya?"
"Baik yang mulia," ucap Ricky.
Tak hanya menyesal atas kejadian ini, Ricky juga menyebut merasa bersedih karena harus terlibat dalam perkara ini.
Rucky juga tidak menyangka kejadian penembakan itu harus terjadi dan melibatkan dirinya serta para terdakwa yang lain.
"Kami ingin tau bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya majelis hakim.
"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," jawab Ricky.