News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Begini Detik-detik Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pendukungnya Sempat Serang Mako Brimob

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe saat serang Mako Brimob dan (Kanan) Gubernur Papua Lukas Enembe saat hendak diterbangka ke Jakarta. Berikut fakta-faktanya.

Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai bawahan Lukas, pihak swasta, pegawai, hingga bos perusahaan layanan pesawat terbang, dan lainnya.

Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.

Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.

Sebagai informasi, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.

Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Perusahaan itu juga memenangi tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.

Mangkir saat Pemeriksaan, Beralasan Sakit

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditangkap, Lukas Enembe terus mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lukas Enembe bahkan meminta izin pada KPK agar kliennya bisa berobat ke luar negeri karena menderita stroke, jantung, ginjal, dan darah tinggi.

Padahal, Lukas dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Meski sempat mengaku sakit, baru-baru ini ia kembali muncul ke publik dan meresmikan kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura, Papua.

Gedung tersebut antara lain Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, serta Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.

Sebagian berita tayang di Tribun Papua: Lukas Enembe Ditangkap KPK di Sebuah Restoran di Abepura Papua 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini