Ali menyampaikan saat ini tim penyidik KPK sedang bekerja melakukan proses penyelesaian berkas perkara Lukas Enembe.
Terkait langkah hukum berikutnya, Ali menegaskan hal itu jadi kewenangan penyidik KPK apakah langsung menahannya.
"Sehingga setelah proses pemeriksaan dilakukan, langkah hukum berikutnya seperti apa tentu jadi kewenangan penyidik KPK," pungkasnya.
Bagaimana kasus Lukas Enembe hingga dirinya jadi tersangka?
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 5 September 2022.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Dilansir Kompas.com, kasus Lukas Enembe ini terungkap karena adanya aduan dari masyarakat.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkanĀ Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap, sementara Rijatono merupakan pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.
Rijantono bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe.
Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.