TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat menyelak Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023).
Awalnya Majelis Hakim mengungkit keterangan Ferdy Sambo yang berbeda dengan ketiga terdakwa lain, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Perbedaan itu terkait adanya percakapan antara Ferdy Sambo dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya ingatkan bahwa dari keterangan terdakwa Richard, Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf, tidak ada yang menerangkan bahwa saudara sempat bercakap-cakap dengan korban," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam sidang agenda pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).
Mendengar hal tersebut, Arman Hanis langsung menginterupsi Wahyu Iman.
Menurutnya, percakapan Sambo dengan Brigadir J ada di dalam keterangan Kuat Ma'ruf.
"Izin, Yang Mulia. Saya interupsi. Saya menonton keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Percakapan itu ada, Yang Mulia," katanya di dalam persidangan yang sama.
Keterangan Kuat Ma'ruf yang menyebutkan adanya percakapan tersebut disaksikan Arman Hanis melalui tayangan ulang selama perjalanan menuju PN Jakarta Selatan.
"Mohon maaf tadi dalam perjalanan ke sini saya menonton," ujarnya.
Menanggapi interupsi tersebut, Majelis Hakim tetap melanjutkan pertanyaan. Sebab, tim penasehat hukum akan memiliki kesempatan bertanya nantinya.
"Saudara penasehat hukum, nanti saudara punya kesempatan sendiri. Tapi kita akan tanyakan dulu," kata Hakim Wahyu Iman.
Kemudian Ferdy Sambo menjawab bahwa dia tetap pada keterangannya, yaitu ada percakapan sebelum penembakan Brigadir J.
"Saya sempat menyampaikan itu, Yang Mulia. Karena saya harus menanyakan, kenapa sih dia melakukan itu kepada isteri saya," kata Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya nggak Mungkin Berbohong soal Pelecehan Seksual di Magelang
Sebelumya, Sambo mengklaim sempat terjadi percakapan di antara dirinya dan Brigadir J.