"Jadi kita pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," katanya.
Sebagaimana diketahui, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menyebut KPK ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.
BW awalnya bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan.
Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.
Dia mulanya membacakan judul sebuah majalah nasional yang isinya kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.
"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1/2023).