News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Yusril Bela Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Sebut Isu Pemakzulan Jauh Memenuhi Kriteria

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Bela Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Sebut Isu Pemakzulan Jauh Memenuhi Kriteria

Politisi Gerindra itu mengatakan presiden mengantongi kewenangan dan aturan dalam menerbitkan Perppu. Kata Dasco penerbitan Perppu yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu juga pernah dilakukan oleh presiden terdahulu sebelum Jokowi.

"Memang ada aturannya bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu, kan bukan cuma di zaman Pak Jokowi, presiden sebelum-sebelumnya sudah ada juga yurisprudensi mengeluarkan Perppu," bebernya.

Lanjut Dasco, alasan DPR RI belum melakukan pembahasan terhadap Perppu Ciptaker karena masih dalam masa reses. Untuk itu, ujarnya lagi, pihaknya akan membahas mengenai isi dari Perppu Cipta Kerja pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

"Oleh karena itu, mungkin yang perlu nanti dilihat dari DPR adalah substansi dari Perppu, tentu akan kita bahas di masa sidang di pekan depan," ucapnya.

Dasco menyebut, pembahasan Perppu Cipta Kerja akan dilakukan oleh komisi terkait di DPR RI sebagaimana mekanisme yang berlaku.

"Itu ‘kan ada mekanismenya, nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya kita akan melakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini