News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Buntut Kasus Lukas Enembe: Sebagian Keuangan Pemprov Papua Dibekukan, KPK Blokir Rekening Rp 76,2 M

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe telah ditangkap KPK, pemerintah pun diketahui membekukan sebagian keuangan Pemprov Papua.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak September 2022.

Adapun Lukas Enembe ditangkap KPK di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.

Namun, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023), dilansir Kompas.com.

Hingga kini, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas Enembe.

Lantas, apa saja buntut kasus Lukas Enembe?

Pemerintah Bekukan Sebagian Keuangan Pemprov Papua

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di kas Pemerintah Provinsi Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pembekuan pergerakan uang.

"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Baca juga: Lukas Enembe Berniat Berobat ke Singapura, Ketua KPK: Dokter dan Fasilitas Rumah Sakit Kita Memadai

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

KPK Blokir Rekening Berisi Rp 76,2 Miliar

Diberitakan Kompas.com, KPK memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Namun, Firli Bahuri tidak menyebutkan dengan gamblang terkait pemilik rekening tersebut.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” ungkapnya, Rabu.

Baca juga: KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD

Firli Bahuri menambahkan, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Uang itu diberikan setelah dan sebelum perusahaan Rijatono Lakka dipilih sebagai pemenang tiga proyek multiyears bernilai miliaran rupiah.

KPK lalu menduga Rijatono Lakka bersepakat dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi nilai PPh dan PPN.

KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah

KPK juga menyita emas dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Firli Bahuri, Rabu.

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Lukas Enembe akan Ditahan

Lukas Enembe resmi menyandang status sebagai tahanan KPK.

Tim penyidik KPK akan menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11-30 Januari 2023.

Lukas Enembe akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kenakan Rompi Oranye KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Angkat Kedua Tangannya yang Terborgol

Namun, Lukas Enembe tak langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebab, KPK membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena masalah kesehatan.

Pembantaran itu dimulai sejak Rabu, 11 Januari 2023 hingga tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik.

"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD," ungkap Firli Bahuri, Rabu.

"Sejak hari ini sampai kondisi membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan," jelas dia.

Baca juga: KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar

Sebagai informasi, dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

KPK diketahui telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.

Rekening itu diduga milik Lukas Enembe dan istrinya, Yulce Wenda.

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Nirmala Maulana Achmad)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini