News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).

TRIBUNENWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung datang ke kantor cabang.

Jaminan Hari Tua (JHT) ialah program jaminan sosial yang diselenggarakan dengan tujuan agar menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua (JHT) ini diselenggarakan oleh Bapak Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Diketahui, JHT ini didapat melalui iuran atau membayar tiap bulan selama masih menjadi pekerja.

Kemudian, JHT ini dapat di klaim setelah masa pensiunnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Target Tambah 10 Juta Peserta di Tahun 2023

Inilah cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (JHT)

Kriteria pengajuan klaim

- Usia Pensiun 56 Tahun;

- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan;

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);

- Mengundurkan diri;

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini