TRIBUNENWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung datang ke kantor cabang.
Jaminan Hari Tua (JHT) ialah program jaminan sosial yang diselenggarakan dengan tujuan agar menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua (JHT) ini diselenggarakan oleh Bapak Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Diketahui, JHT ini didapat melalui iuran atau membayar tiap bulan selama masih menjadi pekerja.
Kemudian, JHT ini dapat di klaim setelah masa pensiunnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Target Tambah 10 Juta Peserta di Tahun 2023
Inilah cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
Kriteria pengajuan klaim
- Usia Pensiun 56 Tahun;
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);
- Mengundurkan diri;
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);