- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya.
Setelah melakukan klaim JHT melalui online ataupun langsung ke kantor cabang terdekat.
Anda dapat melakukan pengecekan status klaim melalui website bpjs.ketenagakerjaan.
Cek status klaim
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)