TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa di persidangan hari ini, Rabu (11/1/2023).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Putri Candrawathi akan digelar pukul 09.30 WIB.
Sementara untuk Ferdy Sambo telah rampung diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Selasa (10/1/2023).
"Hari Rabu kita jadwalkan bagi Putri Candrwathi untuk memberikan keterangan," kata Hakim Wahyu Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi kuasa hukum Putri, Febri Diansyah.
"Ya, Rabu ibu PC (Putri Candrawathi) pemeriksaan terdakwa," kata Febri Diansyah, Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Tidak Terima Dilibatkan Skenario Tewasnya Brigadir J
Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa menandakan proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.
Meski demikian, belum ada jadwal pasti jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Sementara itu, hari ini terdakwa Richard Eleizer atau Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, sidang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal digelar setelah pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.
"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto.
Putri Candrawathi Tak Terima Dilibatkan Skenario Tewasnya Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan, Putri Candrawathi tidak terima dilibatkan skenario tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Pernyataan tersebut diutarakan Ferdy Sambo saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Selanjutnya suadara pulang ke Saguling dan hari Sabtu apa yang terjadi," tanya Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo di persidangan.