News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Terdakwa, Bharada E Jalani Sidang Tuntutan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini Rabu (1/11/2022), Putri Candrawathi (kiri) akan diperiksa sebagai terdakwa dan Richard Eliezer atau Bharada E akan jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa di persidangan hari ini, Rabu (11/1/2023). 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Putri Candrawathi akan digelar pukul 09.30 WIB.

Sementara untuk Ferdy Sambo telah rampung diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Selasa (10/1/2023).

"Hari Rabu kita jadwalkan bagi Putri Candrwathi untuk memberikan keterangan," kata Hakim Wahyu Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi kuasa hukum Putri, Febri Diansyah. 

"Ya, Rabu ibu PC (Putri Candrawathi) pemeriksaan terdakwa," kata Febri Diansyah, Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Tidak Terima Dilibatkan Skenario Tewasnya Brigadir J

Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa menandakan proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.

Meski demikian, belum ada jadwal pasti jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi. 

Sementara itu, hari ini terdakwa Richard Eleizer atau Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, sidang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal digelar setelah pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.

"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto. 

Putri Candrawathi Tak Terima Dilibatkan Skenario Tewasnya Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan, Putri Candrawathi tidak terima dilibatkan skenario tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Pernyataan tersebut diutarakan Ferdy Sambo saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

"Selanjutnya suadara pulang ke Saguling dan hari Sabtu apa yang terjadi," tanya Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo di persidangan.

"Hari Sabtu pagi, bangun saya bertemu istri saya langsung sampaikan bahwa Joshua meninggal ditembak Richard."

"Saya sudah jelaskan ke Bapak Kapolri bahwa penembakan itu karena Joshua telah masuk ke kamar dan melecehkan kamu di Duren Tiga," jawab Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan, saat itu istrinya marah mengapa dilibatkan.

"Mengapa kamu libatkan saya yang tidak mungkin ceritakan kejadian di Magelang," kata Ferdy Sambo tirukan perkataan Putri Candrawathi.

"Ya saya tidak mungkin lagi cabut keterangan saya kepada Bapak Kapolri. Anak-anak ini sudah diperiksa di Provos," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo melanjutkan istirnya marah kala itu. Tidak terima diikutkan dalam skenario di Duren Tiga.

Akhirnya melihat respon istrinya itu. Ferdy Sambo bercerita langsung menelpon Karo Paminal.

"Bro nanti pemeriksaan tiga orang itu di tempat bro aja. Biar penyidik periksa di sana karena ini menyangkut aib dari mbak mu," kata Ferdy Sambo.

"Itu yang saya lakukan karena istri saya tidak dilibatkan dalam skenario yang saya sampaikan karena pembuatan skenario itu terlalu percaya diri waktu itu mencoba membuat kejadian di Magelang di Duren Tiga Yang Mulia tapi tidak lengkap," jelas Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini