News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggaran HAM

Jokowi: Pemerintah akan Berupaya Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat.

Presiden Jokowi menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/10/2016). Dalam aksi Kamisan ke-464 yang juga bertepatan dengan dua tahun Pemerintahan Jokowi-JK itu mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya Munir dengan menindaklanjuti temuan TPF serta menugasi Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Trisakti, Semanggi I-II, kerusuhan Mei 1998 dll. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pemerintah kata Presiden berusaha untuk memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial.

“Selain itu saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” katanya.

Presiden meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya pemerintah agar kedua hal tersebut terlaksana.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/10/2016). Dalam aksi Kamisan ke-464 yang juga bertepatan dengan dua tahun Pemerintahan Jokowi-JK itu mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya Munir dengan menindaklanjuti temuan TPF serta menugasi Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Trisakti, Semanggi I-II, kerusuhan Mei 1998 dll. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, mahasiswa Atmajaya yang tewas tertembak pada tragedi Semanggi I 1998, bersama aktivis dari Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati 22 tahun tragedi Semanggi dan juga mendesak Jaksa Agung untuk kembali melakukan penyellidikan hingga ke tingkat penyidikan sesuai dengan UU Pengadilan HAM. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Jeprima)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini