Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023).
Selain Irjen Teddy Minahasa, Kejaksaan juga telah menerima pelimpahan enam tersangka lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebutkan bahwa Kejaksaan tak hanya menerima pelimpahan tersangka, tapi juga barang bukti.
"Tadi siang hingga sore kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TM dkk," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Tangan Ditutup Kain dan Pakai Baju Tahanan
Selanjutnya pihak Kejaksaan akan mengurus keperluan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan.
"Administrasinya disiapkan terlebih dahulu," ujar Ade.
Melihat pada Pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan hanya dapat menahan tersangka selama 20 hari setelah tahap II. Kemudian masa penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 30 hari.
Artinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 50 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan jika tak ingin tersangka bebas dari tahanan.
Baca juga: 10 Perkara yang Jadi Sorotan Kejati DKI Jakarta, Kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa
Namun pihak Kejaksaan belum bisa memastikan kapan perkara akan dilimpah ke pengadilan. Kejaksaan hanya menargetkan pelimpahan perkara ini secepatnya.
"(Dilimpahkan ke pengadilan) secepatnya," kata Ade.
Target demikian sebelumnya pernah disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian.
Menurutnya, pelimpahan ke pengadilan akan diupayakan sesegera mungkin agar dapat diproses ke persidangan.
"Sesudah tahap II, kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," ujar Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Rencananya, para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana dalam perkara ini berada di Jakarta Barat.
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lokusnya di situ," kata Patris.