Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal menyerahkan berkas perkara tahap kedua tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa kepada Kejaksaan Agung pekan depan.
"InshaAllah minggu depan (penyerahan berkas) perkara)," kata Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa ketika dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Tak hanya Teddy, Mukti menegaskan bahwa pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara 10 tersangka lainnya yang turut terjerat dalam kasus yang sama.
"Dilimpahkan semuanya," jelasnya.
Kendati demikian, Mukti tak menjelaskan secara detail mengenai jadwal pasti kapannya berkas perkara itu akan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Ia hanya menuturkan, saat ini pihaknya baru bisa memberikan informasi mengenai rencana pelimpahan berkas para tersangka kasus narkoba tersebut.
"Itu dulu infonya ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs telah dinyatakan lengkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Zulpan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.
Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023.
"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," singkat Zulpan.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa hingga Tragedi Kanjuruhan
Seperti diketahui, calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.