Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua UU.
Diprotes Buruh
Diketahui Perppu Cipta Kerja mendapat penolakan terutama dari buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut akan ada aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja di Istana Negara, Sabtu (14/1/2023) mendatang.
Said mengatakan puluhan ribu buruh bakal mengikuti aksi.
Padahal, beberapa waktu lalu KSPI telah melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menurut Iqbal, aksi tersebut sebagai sikap atas tanggapan Menaker yang disebutnya tak menjawab 9 persoalan buruh dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun 9 isu tersebut meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing (TKA) dan sanksi pidana yang dihilangkan.
"Ketika kami bertemu menaker, tidak menjawab persoalan yang kami persoalkan terhadap 9 isu."
"Setidaknya menjawab 4 isu lah di antaranya upah minimum, outsourcing, pesangon dan karyawan kontrak/phk, boleh pilih. Nggak dijawab, malah jadi merugikan buruh semua," kata Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/1/2023).
Berita Perppu Cipta Kerja lainnya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nitis Hawaroh)