Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi mengklaim sempat mengalami luka lebam karena dibanting sebanyak tiga kali saat dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Demikian disampaikan Putri dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, satu dari tiga bantingan Brigadir J disebut dilakukan ke lantai. Adapun dua bantingan lainnya dilakukan di kasur.
Baca juga: Redam Amarah Ferdy Sambo karena Kejadian di Magelang, Putri Candrawathi: Saya Peluk Sambil Menangis
"Pertama kali saya dijatuhkan di kasur. kedua di kasur. Ketiga di lantai," kata Putri dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri menuturkan bantingan tersebut membuatnya sempat mengalami luka lebam. Luka itu terlihat disebut bagian paha kiri.
"Ketika saya berdiri saat itu, lebam ada di bagian paha kiri," jelas Putri.
Namun begitu, Putri mengaku dirinya tidak pernah melihatkan luka lebam tersebut kepada sang suami, Ferdy Sambo. Alasannya, dia mengaku malu.
"Tidak (luka ditunjukkan ke suami). Saya malu," pungkasnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Tahu Alasan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Saya adalah. . .
Pelecehan seksual di Magelang
Putri Candrawathi kembali menangis dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Adapun Istri Ferdy Sambo tersebut menangis saat menceritakan kronologis saat Brigadir J memaksa masuk ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Awalnya, Putri menceritakan kegiatannya sebelum adanya pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022. Saat itu, dirinya tak banyak melakukan kegiatan lantaran bangun siang.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Lihat Jasad Brigadir J di Duren Tiga
"Setelah suami saya berangkat sekitar pukul 5 pagi dari Magelang menuju Jogjakarta ke bandara saya tetap istirahat karena saya masih ngantuk dan saya hari itu bangun agak siang," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).