Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J, Irfan Widyanto membenarkan adanya penggantian DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penggantian DVR CCTV dilakukan pada 9 Agustus 2022 atau sehari setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu, Irfan dihubungi Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Dirinya mendapat perintah untuk pergi ke rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat tanggal 9 (Agustus 2022), saya ditelepon Pak Ari Cahya, 'Fan kamu merapat ke Duren Tiga. Nanti ketemu Pak Agus Nurpatria," ujar Irfan dalam persidangan pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Terungkap Alasan Chuck Putranto Ajak Orang Lain Tonton Rekaman CCTV
Begitu tiba di kediaman Ferdy Sambo dan bertemu Agus Nurpatria, Irfan langsung diperintahkan untuk mengganti DVR CCTV di sekitar lokasi.
Dijelaskan Irfan, bahwa dirinya diminta mengganti dua DVR CCTV.
Satu berlokasi di gapura dekat lapangan basket, di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Satu lagi berlokasi di sekitar kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Setelah itu Irfan bergegas menuju pos satpam, sebab Agus menyampaikan bahwa DVR CCTV gapura berada di pos satpam.
Baca juga: Chuck Putranto Ungkap Alasannya Memberanikan Diri Tanya Ferdy Sambo Apakah Ikut Menembak Brigadir J
"Saya cek, memang ada DVR-nya di situ," ujar Irfan.
Kemudian dia bergegas menuju rumah Ridwan Soplanit yang jaraknya hanya terpisah beberapa rumah dari kediaman Ferdy Sambo.
Saat itu dia bertemu Ridwan dan meminta izin untuk mengganti DVR CCTV.