News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Ungkap Kronologi Lengkap Penggantian DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irfan Widyanto membenarkan adanya penggantian DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy SamboDuren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang Kamis (12/1/2023).

"Saya dalam saat itu memposisikan diri saya sebagai bawahan dan junior. Jadi tidak memposisikan diri saya sebagai penyidik dan penyelidik," jelasnya.

DVR yang sudah diganti itu pun dimasukkan Irfan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Kemudian Acay datang dan meminta agar DVR CCTV diserahkan kepadanya.

Permintaan itu berdasarkan perintah dari Chuck kepada Acay melalui telepon.

"Ari menyampaikan, sebelumnya menelpon saya, perintah Pak Chuck kalau CCTV sudah selesai, serahkan ke Pak Chuck di Saguling."

"Ya sudah saya serahkan semuanya," kata Irfan.

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini