Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mempertanyakan keputusan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto mengajak orang lain untuk menonton rekaman CCTV Duren Tiga.
Adapun Chuck sendiri dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
"Yang diperintah oleh Ferdy Sambo copy dan amankan, yang diperintahkan saudara kan?" tanya Majelis Hakim kepada Chuck Putranto.
"Lalu mengapa saudara mengajak-ajak yang lain," lanjut hakim.
"Tidak mengajak Yang Mulia," jawab Chuck Putranto.
Baca juga: Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Mengaku Tak Bakal Bongkar Isi Rekaman CCTV Kalau Tidak Dipatsus
"Iya, suadara yang diminta di situ, lalu ada kemudian nonton bareng di situ (rekaman CCTV) apakah itu atas perintah copy dan lihat kan gitu," kata hakim.
"Kemudian ada juga terdakwa Arif Rachman tetapi diam saja. Apa yang ada dipikiran saudara bagi-bagi tanggungjawabkah?" tanya hakim.
"Tidak ada Yang Mulia, jujur saja saya kan posisinya DVR sudah dikembalikan ke Polres. Jadi saya tidak punya upaya untuk menolak Ferdy Sambo saat itu," kata Chuck.
Chuck mengatakan jawaban dia kepada Ferdy Sambo terkait lihat dan amankan apakah boleh.
Baca juga: Chuck Putranto Tak Berani Lapor Usai Amankan CCTV, Alasannya karena Ferdy Sambo Sensitif Soal CCTV
"Mohon izin jendral apakah boleh lihat begitu," kata Chuck.
Menurut Chuck jawabannya tersebut merupakan upaya untuk menolak karena ia tidak mengetahui isi di dalam CCTV yang diamankan.
"Inikan perintahnya untuk lihat CCTV karena saya tidak tahu isinya apa. Maka saya perlu adanya saksi untuk lihat, benar nggak," kata Chuck.
Chuck melanjutkan dirinya minta bantuan kepada Baiquni terkait masalah salin CCTV karena dirinya tidak mengerti caranya.
Dalam persidangan Chuck Putranto juga sempat mengaku takkan membeberkan rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo jika dirinya tidak dipatsus.
Baca juga: Putri Candrawathi Soal Ferdy Sambo Tak Langsung Tanggapi Cerita Pelecehan: Dia Terlalu Cinta Polri
"Yang saya tanyakan adalah di tanggal 13 sampai sebelum tanggal 7. Ini kalau saudara tidak akan dipatsus, tidak akan cerita gitu?" tanya Hakm Ketua, Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).
Mantan staf pribadi Ferdy Sambo itu kemudian mengaku bahwa dirinya terpengaruh ancaman sang Kadiv Propam kala itu.
"Kenapa? Karena perkataan Ferdy Sambo yang menyatakan kalau sampai ini bocor, kalian berempat bertanggung jawab?" tanya Suhel.
"Itu alasan utamanya, Yang Mulia," kata Chuck.
Menurut Chuck, video CCTV yang ditontonnya berisi informasi gap waktu rangkaian peristiwa penembakan Brigadir J.
Utamanya soal Brigadir J yang masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke Rumah Duren Tiga.
"Terkait datangnya di pukul berapa Pak Ferdy Sambo, Yosua masih kelihatan," ujarnya.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.