"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," ucap Mahfud.
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Adapun terhadap tersangka Lukas belum dilakukan penahanan, sedangkan Direktur PT TBP telah ditahap selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
Informasi terkini, Lukas Enembe telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Kini, Lukas resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan, mulai Rabu (11/1/2023).
Namun, penahanan Lukas Enembe dibantarkan karena kondisi yang belum memungkinkan.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan setelah diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," kata Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Polri Ingatkan Warga Papua soal Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan
Firli menjelaskan, Lukas Enembe telah diperiksa oleh beberapa dokter spesialis di RSPAD.
"Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ucap Firli, dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Firli menyebut, pihaknya akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.
Firli memastikan, proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe, termasuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe