"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata Ketut.
Oleh sebab itu, pejabat struktural dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini telah dicopot dari jabatannya.
"Sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan."
Kronologi Kasus Rudapaksa
Dilansir dari Sripoku.com, peristiwa pahit yang dialami A terjadi pada 29 Oktober 2022.
Saat itu, A diajak seorang pelaku ke tempat kos yang berada di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
A dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.
Ia pun ketakutan ketika pelaku mematikan lampu kamar. Kemudian, pelaku OH masuk dan menarik paksa A untuk diajak berhubungan intim.
Korban A sempat menolak ajakan tersebut namun ia tak memiliki kekuatan untuk melawan.
Usai OH, MAP kemudian masuk ke kamar dan melihat A sudah menangis ketakutan.
Bak tak ada naluri kemanusiaan, MAP lantas melakukan hal yang sama terhadap A.
MAP bahkan sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.
Setelah kedua pelaku melampiakan perbuataannya, GA kemudian masuk ke kamar.
Ia menampar mulut A yang saat itu masih menangis ketakutan.