Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan pada Bharada E ditunda.
Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (11/1/2023) kemudian ditunda menjadi Rabu (18/1/2023) pekan depan.
Penundaan sidang tuntutan karena berkas belum lengkap.
JPU menyebut, masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa, Rabu (11/1/2023) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo sidang tuntutan akan digelar pada pada Selasa (17/1/2023) pekan depan.
Kemudian terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard, yakni Rabu (18/1/2023).
Lalu sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan diduga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.