Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Baca juga: Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD, Dokter Pribadi Harap Dirawat di Singapura
Terkait posisi Gubernur Papua yang dijabat Lukas Enembe, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Mohamad Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kemendagri menugaskan Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua per Rabu (11/1/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Saputra, YouTube Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe