TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yulce Wenda, istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe, menjadi satu orang yang turut dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.
Seperti diketahui, setelah Lukas Enembe ditangkap dan ditahan, KPK ada lima orang yang dicegah bepergian keluar negeri.
Dari kelima orang yang dicegah tersebut satu di antaranya Yulce Wenda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yulce Wenda dicegah sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Sementara, empat orang lainnya yang dicegah yaitu, Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.
Baca juga: Komisi I DPR Soal Permintaan Lukas Enembe Dibebaskan: Harusnya Benny Wenda Pulang dan Diproses Hukum
Lusi dalam daftar cegah dengan masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Adapun Dommy, Jimmy, dan Gabbriel dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023
Kelima orang yang dicegah bepergian memiliki masa pencegahan yang sama, yakni 6 bulan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para pihak yang dicegah adalah perannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Lukas Enembe.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Yulce Wenda Ternyata Turut Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Mereka berlima diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan korupsi Lukas Enembe.
"Pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Lalu siapakah Yulce Wenda?
Dilansir dari Tribunpapua.com dalam berita yang tayang pada 15 oktober 2022, diketahui Yulce Wenda lahir pada 6 November 1969.
Yulce dilahirkan di Pick Up Memorial Hospital Pit River, sebuah Rumah Sakit Baptis yang berlokasi di Pirime, Kabupaten Jayawijaya atau yang kini dikenal sebagai Kabupaten Lanny Jaya, Papua.