News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Nasional Disabilitas: Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Pekerjaan Tanpa Diskriminasi

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Kamis (12/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk mendapat pekerjaan serta perlakuan yang bebas dari diskriminasi.

Pengusaha dan para pekerja agar berkomitmen dalam menghapus segala bentuk diskriminasi khususnya pada pekerja disabilitas di tempat kerja.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Kamis (12/1/2023).

Tim FSPPB dipimpin Presiden FSPPB Arie Gumelar dengan didampingi Marcellus Hakeng Jayawibawa sebagai Juru Bicara dan Hubungan Media FSPPB, serta anggota lainnya.

Baca juga: Lowongan Magang Kemensetneg RI, Dibuka hingga 13 Januari 2023, Bisa untuk Penyandang Disabilitas

Rombongan diterima Komisioner Komisi Nasional Disabilitas antara lain Ketua KND Dr Dante Rigmalia, Wakil Ketua KND Deka Kurniawan, Komisioner KND Kikin P. Tarigan dan Komisioner lainnya.

Ketua KND Dr Dante Rigmalia mengatakan, pekerja penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan yang bukan penyandang disabilitas.

"Ada beberapa hak pekerjaan untuk penyandang disabilitas yang meliputi hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, memperoleh upah yang sama dengan non penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program kembali bekerja dan hak lainnya," kata Dante dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).

KND, kata Dante memiliki tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

"Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2016 disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak," katanya.

Presiden FSPPB Arie Gumelar mengatakan, pertemuan dengan pihak Komisioner Komisi Nasional Disabilitas dilakukan FSPPB guna menjalin silaturahmi dan meningkatkan awareness kita terkait pekerja penyandang disabilitas.

Arie menyebut yang disampaikan oleh Ketua KND untuk FSPPB sangat bermanfaat mengingat FSPPB merupakan wadah dari berbagai serikat pekerja yang ada di PT Pertamina.

Selain itu para pekerja Pertamina juga mempunyai risiko besar menghadapi suatu kecelakaan kerja.

"FSPPB juga telah melakukan langkah dengan mengakomodasi beberapa pekerja, yang karena suatu hal seperti kecelakaan sehingga mengakibatkan bagian tubuh pekerja tidak sempurna lagi untuk tetap dapat bekerja di PT Pertamina. Kita perjuangkan nasibnya agar tidak mendapatkan diskriminasi saat mereka bekerja," kata Arie.

Marcellus Hakeng, Juru Bicara dan Hubungan Media mengatakan, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh serta organisasi pengusaha harus turut dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.

"Aspek pembangunan hubungan industrial salah satunya penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan," kata Hakeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini