"Untuk buktikan perkataan terdakwa bahwa dia ketemu Ferdy Sambo tanggal 14 itu sebenarnya. Dia tidak mengarang-ngarang cerita, ini yang perlu diklarifikasi, Arif Rachman gimana sebagai polisi," jawab penasihat hukum.
"Kalau begitu perlihatkan kalau memang ada," tanya hakim.
"Nanti pas pembuktian kami buktikan, karena klien saya banyak pengaduan terkait Arif Rachman," jawab pengacara.
"Kalau pengaduan itu semua dapat pengaduan, tidak ada yang steril. Kalau pengaduan itu cuma kemudian ditindaklanjuti atau tidak. Kan gitu saja," jawab hakim.
Arif Rachman Menangis
Pada persidangan sebelumnya terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman menangis di persidangan.
Tangisan itu keluar setelah Arif Rachman ditanya penasihat hukumnya mengapa dirinya tidak memberitahukan video CCTV bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itu kan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa," tanya penasihat hukum kepada Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Arif Rahman Merasa Takut Bernasib Sama Seperti Brigadir J: Ajudan Saja Dia Bunuh, Gimana Saya
"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia...," jawab Arif Rachman.
Arif Rachman terlihat tidak bisa melanjutkan perkataannya. Terlihat juga Arif Rachman menghapus air matanya dengan sapu tangan.
Kemudian majelis hakim berkata melihat kejujuran dalam diri Arif Rachman.
"Saya mau beritahu kepada saudara. Kenapa suadara kami minta yang pertama? Karena saya melihat kejujuran dari diri saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan bisa memahami perasaan terdakwa Arif Rachman.
"Saya bisa pahami perasaan saudara. Itulah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Silakan buka apa yang harus saudara buka di persidangan," kata Majelis Hakim.