TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia mulai memasuki musim politik.
Dengan kata lain, Pemilu 2024 sudah di depan mata.
Baik itu Pemilu Presiden untuk memilih presiden maupun Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPRD, DPD, dan DPRD yang akan dilaksanakan serentak pada 2024 nanti.
Di tahun politik ini kerap muncul istilah-istilah yang sering didengar maupun yang baru didengar.
Untuk itu Tribunnews.com, Sabtu (14/1/2023), memberikan beberapa pengertian dari istilah politik yang kerap bersilewaran di media.
1. Verifikasi Faktual
Verifikasi faktual partai politik (parpol) merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu.
Setelah mendaftar ke KPU, Parpol tidak otomatis menjadi peserta pemilu namun harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, dan legalitas Parpol sebagai badan hukum.
Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pengamat Nilai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Berdimensi Politik Masa Depan
2. Elektabilitas
Menurut KBBI, elektabilitas punya arti kemampuan atau kecakapan untuk dipilih menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan.
Lebih jauh, elektabilitas bisa diartikan sebagai tingkat keterpilihan yang disesuaikan sob dengan rkiteria pilihan.
Semakin tinggi angka elektabilitas, berarti semakin tinggi pula daya pilih calon presiden atau calon anggota legislatif tersebut.
Biar tinggi, tentunya mesti memenuhi kriteria keterpilihan tertentu dan meraih popularitas.
Baca juga: Survei Terkini Elektabilitas Partai Politik: PDIP Teratas Disusul Gerindra-PKB, PSI Alami Kenaikan