News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Update Kasus Lukas Enembe, akan Diperiksa Lagi Pekan Depan hingga Istri Lukas Dicegah ke Luar Negeri

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan perkembangan kasus Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang saat ini berada di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.

Menurut Ali Fikri, Lukas Enembe kini dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSPAD Gatot Soebroto.

"Yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial, artinya bisa mengikuti seluruh proses pemeriksaan, konteksnya dalam rangka untuk kepentingan hukum."

"Seseorang setelah di-assesmen tim medis kemudian dinyatakan fit untuk bisa mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka, saksi," kata Ali, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).

Selanjutnya, Lukas dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kembali oleh penyidik KPK pada pekan depan.

"Minggu depan, kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan (Lukas Enembe) baik sebagai saksi maupun tersangka. Tentu yang bersangkutan nantinya menjadi saksi berkas perkara pemberi suap tersangka RL," jelas Ali Fikri.

Baca juga: KPK Pastikan Pantau Kesehatan Lukas Enembe di Rumah Tahanan

Oleh karena itu, lanjut Ali, pihaknya berharap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua ini dapat bersikap kooperatif.

Sehingga, tersangka dapat memberikan jawaban-jawaban kepada penyidik KPK baik sebagai saksi atau tersangka untuk kelancarkan proses pemberkasan perkara.

"Sehingga ada kepastian hukum, kepastian hukum tidak hanya untuk KPK, tetapi juga untuk dirinya," ucapnya.

Selain itu, Ali Fikri juga menjelaskan, ada sejumlah orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan KPK.

"Dalam rangka untuk kebutuhan prosess penyidikan (kasus Lukas), saat ini kami mencegah bepergian ke luar negeri. Tentu pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan."

"Harapannya, ketika dipanggil saksi, para saksi akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses penyidikan di KPK," terang Ali Fikri.

Adapun orang yang dicegah oleh KPK ke luar negeri, satu di antaranya istri Lukas, Yulce Wenda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini