TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan perkembangan kasus Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang saat ini berada di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Menurut Ali Fikri, Lukas Enembe kini dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial, artinya bisa mengikuti seluruh proses pemeriksaan, konteksnya dalam rangka untuk kepentingan hukum."
"Seseorang setelah di-assesmen tim medis kemudian dinyatakan fit untuk bisa mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka, saksi," kata Ali, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
Selanjutnya, Lukas dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kembali oleh penyidik KPK pada pekan depan.
"Minggu depan, kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan (Lukas Enembe) baik sebagai saksi maupun tersangka. Tentu yang bersangkutan nantinya menjadi saksi berkas perkara pemberi suap tersangka RL," jelas Ali Fikri.
Baca juga: KPK Pastikan Pantau Kesehatan Lukas Enembe di Rumah Tahanan
Oleh karena itu, lanjut Ali, pihaknya berharap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua ini dapat bersikap kooperatif.
Sehingga, tersangka dapat memberikan jawaban-jawaban kepada penyidik KPK baik sebagai saksi atau tersangka untuk kelancarkan proses pemberkasan perkara.
"Sehingga ada kepastian hukum, kepastian hukum tidak hanya untuk KPK, tetapi juga untuk dirinya," ucapnya.
Selain itu, Ali Fikri juga menjelaskan, ada sejumlah orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan KPK.
"Dalam rangka untuk kebutuhan prosess penyidikan (kasus Lukas), saat ini kami mencegah bepergian ke luar negeri. Tentu pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan."
"Harapannya, ketika dipanggil saksi, para saksi akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses penyidikan di KPK," terang Ali Fikri.
Adapun orang yang dicegah oleh KPK ke luar negeri, satu di antaranya istri Lukas, Yulce Wenda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yulce Wenda dicegah sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Sementara itu, empat orang lainnya yang dicegah, yakni Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.
Lusi dalam daftar cegah dengan masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Kemudian, Dommy, Jimmy, dan Gabbriel dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak 15 November 2022 sampai 15 Mei 2023
Kelima orang yang dicegah bepergian memiliki masa pencegahan yang sama, yakni 6 bulan.
Baca juga: Sosok Yulce Wenda, Istri Gubernur Papua Lukas Enembe yang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Adapun mengenai posisi Gubernur Papua yang dijabat Lukas Enembe, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Mohamad Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kemendagri menugaskan Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua per Rabu (11/1/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama/YouTube Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe