News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

H-1 Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Pastikan Kondisi Kuat Maruf Sehat 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan memastikan, kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat jelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.

"Udah lagian kamu juga apa-apa gamau cerita sama saya, kamu di Magelang juga gak cerita sama saya,"

"(Di situ) saya gak jawab, nangis aja pada waktu itu, bapak gak nanya gimana saya mau cerita dalam hati kan saya begitu," kata Kuat seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos, Benny Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (tangkap layar KompasTV)

Saat ditanyakan kesiapannya dipenjara oleh majelis hakim, Kuat Ma'ruf berkelakar kalau tidak ada satu orangpun yang pengin mendekam.

"Terus waktu saudara dibilang siap dipenjara, maksudnya bagaimana?" tanya majelis hakim.

"Dipenjara siapa yang mau Pak," jawab Kuat Ma'ruf.

"Terus?" tanya lagi majelis hakim.

"Ya nangis pada saat itu," kata Kuat Ma'ruf.

"Oh, tapi kan dibilang kamu siap dipenjara, dibilang begitu kan sama Ferdy Sambo?" kata majelis hakim.

"Iya, sudah Wat, jangan ditutup-tutupi, buka aja semua, kata Pak Sambo begitu. Kamu siap kan dipenjara Wat ya, kata bapak gitu," tukas Kuat.

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) (tribun-medan.com)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini