News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Sanggah Hasil Seleksi Adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Dapat Diajukan 16-19 Januari 2023

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023) - Inilah cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, dapat diajukan mulai Senin 16 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023 di SSCASN.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu.

Diketahui hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu telah diumumkan melakui laman resmi bawaslu.go.id.

Peserta yang tidak lolos diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu.

Berdasarkan pengumuman Bawaslu RI, pelamar yang dinyatakan "Tidak Lulus" seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu dapat melihat alasannya pada akun SSSCASN masing-masing.

Lalu pelamar juga diberikan kesempatan memberikan pernyataan sanggahan untuk dilakukan peninjauan ulang.

Penyanggahan dapat dilakukan terhadap hasil verifikasi yang dapat mengubah status kelulusan pelamar.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kementerian PANRB

Adapun masa sanggah bagi pelamar dimulai pada Senin (16/1/2023) pukul 00.01 WIB.

Dan berlangsung sampai dengan tanggal 19 Januari 2023 pukul 00.01 WIB.

Lalu bagaiaman cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu?

Simak cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu dikutip dari ungggah Instagram resmi @bawasluri, berikut ini.

Cara Sanggah Hasil seleksi Adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu

1. Pelamar dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pelamar login dengan akun masing-masing di laman SSCASN

3. Pelamar dapat mengajukan alasan sanggahan sesuai latar belakang masing-masing.

Ketentuan Sanggah Hasil seleksi Adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar

- Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar

- Pengumuman Hasil Masa Sanggah akan disampaikan pada laman bawaslu.go.id
pada tanggal 26 Januari 2023.

Baca juga: Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu RI, Serta Syarat Daftar

Pengumuman hasil seleksi Hasil seleksi Adminitrasi PPPK Tenaga Teknis

Pelamar yang ingin mengetahui hasil seleksi Hasil seleksi Adminitrasi PPPK Tenaga Teknis dapat di mengakses laman Bawaslu.go.id atau klik di sini.

Dalam laman Bawaslu tersebut pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi PPPK teknis 2022 Bawaslu.

Atau dapat download file yang tersedia pada link tersebut.

Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis 2022 Bawaslu, terdapat sejumlah 4.452 pelamar.

Tahapan seleksi PPPK Teknis Bawaslu

A. Tahapan seleksi pelamar PPPK terdiri atas

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi

B. Seleksi Administrasi

1. Verifikasi berkas/dokumen secara online yang diunggah pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan.

2. Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen pelamaran.

3. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman https://bawaslu.go.id.

4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.

5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi tersebut.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan/sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil Seleksi Administrasi.

Baca juga: Apresiasi Aplikasi Cek Pemilu, Bawaslu: Membantu Kerja Penyelenggara Pemilu

C. Seleksi Kompetensi

1. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

2. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat:

a. Kompetensi Teknis

b. Kompetensi Manajerial

c. Kompetensi Sosial Kultural

d. Seleksi Wawancara

Seleksi Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

D. Sistem Kelulusan

Penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini