TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) ini.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang tuntutan terhadap Ricky Rizal digelar sekira pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ricky tampak mengenakan kemeja panjang berwarna putih.
Ricky Rizal juga terlihat tenang di hadapan hakim.
Namun, Ricky Rizal sempat tertunduk ketika mendengarkan pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin sore.
Hingga Senin (16/1/2023) sore, pukul 15.10 WIB, terdakwa masih menjani sidang tuntutan dan jaksa masih membacakan materi tuntutan terhadap Ricky Rizal.
Baca juga: Pakar: Jika Ricky dan Kuat Dituntut Duluan, Kemungkinan Turut Mempengaruhi Hukuman Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kuasa Kukum Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya dapat dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.
"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2023).
Erman pun menjelaskan, beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.
Di mana salah satunya, yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.
Selain itu, Erman menyebut, kliennya menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdi Sambo maupun menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.
Ia juga mengatakan, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.
Bahkan kata Erman, Ricky Rizal tidak pernah mengetahui Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.