News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ini Kata Pakar Hukum Pidana Soal Sidang Tuntutan Kasus Ferdy Sambo: Harus Dimulai dari Pelaku Utama

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Padahal biasanya, pelaku utama yang pertama menghadapi sidang tuntutan.

Lalu bagaimana tanggapan ahli ?

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa sebenarnya konsep penuntutan dalam sidang itu dilihat dari pelaku utamanya terlebih dahulu.

Itu jika terdapat peran lainnya yang ikut serta dalam melancarkan suatu tindak pidana, ini tertuang dalam Pasal 55 tentang penyertaan (deelneming).

"Jadi konsep penuntutan itu tentu dilihat dari pelaku utamanya dulu kalau ada pasal 55 (tentang) penyertaan," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.

Namun pengecualian terjadi jika pelaku utama belum ditemukan atau masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan, Ini 5 Momen saat Hakim Ragukan Kesaksian Mereka

Sehingga orang yang menjadi peran penyerta pun dapat menghadapi tuntutan lebih dahulu.

"Nah kadang tidak bisa ditemukan pelaku utamanya sehingga yang orang yang (membantu) melakukan itu selalu diduluankan ya, Tetapi itu jarang terjadi. Kalau memang orang yang dianggap pelaku utamanya itu belum bisa ditemukan atau melarikan diri, DPO dan segala macam ya, itu bisa terjadi," jelas Jamin.

Ia kemudian menjelaskan bahwa terkait kasus sidang pembunuhan terhadap Brigadir J, bisa saja sidang tuntutan JPU digelar bersamaan, atau hanya berbeda hari saja..

"Tetapi kalau dalam kasus ini kan, pelaku utama juga yang membantu melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini turut serta ya, bersama-sama melakukan tindak pidana, itu ada dan berbarengan dan beda hari saja dalam melakukan penuntutan," tegas Jamin.

Namun konstruksinya harus diawali dari tuntutan terhadap pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini