News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum buka suara soal kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J dan bukan pelecehan seksual.

Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan tersebut hanya merupakan asumsi dari jaksa penuntut umum.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Arman mengatakan kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa dalam amar tuntutan Kuat Ma'ruf itu cacat hukum.

Baca juga: JPU Sebut Perselingkuhan Terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

Sebab, menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.

Dimana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.

Oleh karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.

Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," tukas Arman.

Perselingkuhan di Magelang?

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.

JPU pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini