News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

polisi tembak polisi

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Tiga Pembelaan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menanggapi tentang tuntutan yang diberikan kepada kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Kuat Maruf dalam perkara ini dituntut 8 tahun penjara.

Dengan tuntutan tersebut, sebagai kuasa hukum, Irwan bakal menyampaikan sejumlah pembelaan untuk kliennya pada sidang yang akan digelar Selasa (17/1/2023) besok.

Adapun pembelaan tersebut terkait tiga peristiwa terkait peranan Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan ini.

"Dari fakta-fakta persidangan itu tidak sama sekali menggambarkan adanya pengetahuan si Kuat ini terkait dengan pengamanan senjata yang dilakukan oleh Ricky Rizal, itu yang pertama."

"Kedua terkait dengan konfirmasi yang disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada Kuat terkait peristiwa di Magelang itu tidak pernah tersampaikan oleh saksi-saksi."

"Yang ketiga terkait dengan Kuat menutup pintu dan jendela di Duren Tiga, itu sama sekali tidak dijelaskan baik saksi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi bahwa ia (Kuat) ditugaskan untuk menutup jendela."

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf di Kasus Tewasnya Brigadir J 

"Hal-hal ini tidak tergambar di persidangan, sehingga kami akan menjelaskan secara detail menyampaikan ini dipersidangan selanjutnya," jelas Irwan setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Kompas Tv.

Irwan juga menanggapi tentang tuduhan kepada Kuat tentang pembiaran hilangnya nyawa Brigadir J.

Menurutnya, hal itu bukan semata-mata atas kehendak Kuat.

"Peritiwa pembunuhan itu kan sangat singkat tidak ada satu menit, sehingga kuat tidak bisa melarang atau mengingatkan untuk tidak melakukan penembakan)."

"Apalagi dia (Kuat) sipil, dia punya keterbatasan soal jabatan."

"Dia pun mengatakan tidak menyangka akan setragis ini peristiwanya," jelas Irwan.

Baca juga: JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Membebaskan

Selain itu, Irwan mengklaim bahwa kliennya tidak menerima imbalan apapun selain handphone yang diberikan Ferdy Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini