Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, OPM: Diciduk Seperti Anak Kecil
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga telah disita KPK.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
Atas tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu, pihak Lukas Enembe mengaku belum berencana mengajukan Praperadilan.
Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya saat ini fokus pada kondisi kesehatan kliennya.
"Oh tidak, kita belum mengajukan, belum memikirkan (Praperadilan). Kita fokus Bapak Lukas sehat dulu," ujar Petrus.
Petrus menyatakan tim penasihat hukum ingin tahu terlebih dahulu tudingan KPK terhadap Lukas terkait dugaan suap Rp 1 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp 10 miliar.